#TanyaAhok // Prijanto: Ahok Lakukan Pembiaran Korupsi Taman BMW, Bisa Dipidanakan

Prijanto: Ahok Lakukan Pembiaran Korupsi Taman BMW, Bisa Dipidanakan : aktual.co
Prijanto

Padahal sekitar bulan Juni 2013 lalu, Prijanto sudah memberi tahu ke Ahok secara gamblang data-data mengenai dugaan korupsi di lahan yang diserahkan pihak pengembang PT Agung Podomoro ke Pemprov DKI.

Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto mengaku heran dengan sikap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus Taman BMW.
Padahal sekitar bulan Juni 2013 lalu, Prijanto sudah memberi tahu ke Ahok secara gamblang data-data mengenai dugaan korupsi di lahan yang diserahkan pihak pengembang PT Agung Podomoro ke Pemprov DKI. Dimana kewajiban berupa tanah seluas 265.395,99 M2 senilai Rp 737 miliar lebih yang diserahkan Agung Podomoro ke Pemprov DKI itu diduga 'bodong'.
Seingat Prijanto, reaksi Ahok yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur, saat disodori data tersebut adalah kaget. Yang membuat Prijanto heran, Ahok sekarang malah mengatakan tidak ada itu korupsi di lahan Taman BMW. "Alasan dia katanya yang punya surat tanah 'bodong' sudah ditahan," ujar dia, yang ditemui usai diskusi publik di DPRD DKI, Selasa (8/4).  
Menurut Prijanto, kasus Taman BMW masuk di tiga ranah hukum. Yakni Pidana Umum, Perdata, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga, urusan ditahannya pembuat surat tanah bodong, hanya salah satu unsur saja. 
Prijanto sendiri mengaku tidak perduli siapa yang menang di sengketa tanah antara Podomoro -warga pemilik tanah. Yang dia soroti justru di dugaan perbuatan tipikornya.
Dimana Agung Podomoro diduga telah melakukan kolusi dan korupsi saat menyerahkan kewajiban berupa tanah tadi yang ternyata 'bodong' ke Pemprov DKI. "Korupsi itu mesti dari swasta dengan aparat Pemerintah. Jadi bukan di rebutan masalah tanahnya. Tiga unsur dari berita acara serah terima (BAST) 2007, yakni lokasi, luas dan keabsahan dari surat pelepasan hak, patut diduga bodong," ujar dia.
Selain itu, Prijanto pun berpendapat telah terjadi pembiaran oleh Ahok setelah mengetahui dugaan korupsi di tanah Taman BMW yang diserahkan Agung Podomoro. "Padahal secara hukum kan disebut, barang siapa melihat, mengetahui tindak pidana dan melakukan pembiaran, maka juga bisa dipidanakan," ucap Prijanto.

sumber: Aktual.co —

0 Response to "#TanyaAhok // Prijanto: Ahok Lakukan Pembiaran Korupsi Taman BMW, Bisa Dipidanakan"

Post a Comment

Total Pageviews