#TanyaAhok || Mantan Wagub DKI: Ada Korupsi Berkelanjutan di Kasus Taman BMW

Mantan Wagub DKI: Ada Korupsi Berkelanjutan di Kasus Taman BMW : aktual.co
Prijanto

Yakni dengan adanya pembiaran oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap kasus tersebut.


Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menilai telah terjadi korupsi berkelanjutan di kasus Taman BMW. Yakni dengan adanya pembiaran oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap kasus tersebut.

Padahal, menurut dia, sudah terang benderang ada perbuatan melawan hukum di Taman BMW. Seperti penyalahgunaaan wewenang jabatan, pemalsuan dokumen, penipuan, manipulasi, pembiaran dan penggunaan dokumen palsu.

"Sedangkan orang yang membiarkan pidana bisa ikut dipidanakan," kata Prijanto dalam diskusi mengungkap dugaan korupsi di balik gagalnya pembangunan stadion taman BMW, di DPRD, Jakarta, Rabu (8/4).

Prijanto membeberkan, ada dugaan terjadinya kerugian negara di sektor penerimaan. Di mana  Pemprov DKI menerima kewajiban dari pengembang berwujud tanah seluas 265,395,99 M2 senilai Rp. 737.395.249.809. "Tetapi tanah itu patut diduga 'bodong' (fiktif)," ujar dia.

Menurut Prijanto, pihak yang diuntungkan dalam kasus ini tak lain pihak pengembang, yakni PT Agung Podomoro. Karena secara administratif sudah menyerahkan kewajibannya ke Pemprov DKI yang kemudian dicatat sebagai aset. "Namun kenyataannya baik administrasi dan fisik dapat dikatakan bodong," kata Prijanto.

Dituturkan Prijanto, ada tindak pidana penggunaan dokumen yang patut diduga fiktif dalam penggusuran sertifikat no 250/DKI dan sertifikat no 251/DKI yang sudah dibatalkan oleh PTUN DKI no 123/G/2014/PTUN-JKT pada tanggal 14 Januari 2015.

Kelima taman BMW di kelurahan Papanggo sebagai aset DKI tidak didukung dukumen yang sah. "Konsinyasi tahun 1990/1991 dari PT. Buana Permata Hijau dan PT Narpati, letak tanahnya itu di Kelurahan Sunter atau Sunter Agung, bukan di Kelurahan Papanggo," ujar dia.

Dia menambahkan klaim sesuai "SK Hak Pakai Tahun 2003" dari kanwil BPN DKI Jakarta sudah batal demi hukum pada tahun 2003, karena tidak memiliki alas hak tanah.

"Sehingga berita acara serah terima (BAST) 8 Juni 2007 dari PT agung podomoro kepada Pemprov DKI patut diduga fiktif. Baik letak tanah, luas, maupun keabsahan surat pelepasan hak dari rakyat," ucap dia.

sumber: Aktual.co —

0 Response to "#TanyaAhok || Mantan Wagub DKI: Ada Korupsi Berkelanjutan di Kasus Taman BMW"

Post a Comment

Total Pageviews