StarNews- Ada kejadian menarik di jalan raya antara sopir taksi dgn polisi yg tengah melakukan patroli. Keduanya berdebat sesudah sopir taksi hendak di tilang.
Kejadian ini terekam oleh Net TV. Dalam video itu, seseorang polisi hendak menilang sopir taksi sebab berhenti sembarangan dipinggir jalan.
Merasa tak bersalah, sopir taksi kemudian berargumen bahwa dia tak parkir cuma berhenti sejenak. Tapi polisi terus ngotot menilang sopir taksi lantaran dianggapnya parkir dipinggir jalan.
Polisi setelah itu menunjuk rambu-rambu lalu lintas yg terpasang diatas. Ada rambu-rambu dilarang parkir. Lagi-lagi alasan polisi dianggap tak pas oleh sopir taksi. Menurut sopir taksi, antara parkir & berhenti itu tidak sama. Dikarenakan di jalan tersebut ga ada larangan berhenti atau S yg diberi tanda silang merah.
Merujuk kepada definisi parkir & berhenti sudah diatur dalam UU No 22 Th 2009 mengenai lalu Lintas. Dalam Bab I Pasal I nomer 15 & 16 dijelaskan secara rinci :
15. Parkir adalah kondisi Kendaraan berhenti atau tak bergerak buat sekian banyak kala & ditinggalkan
pengemudinya.
16. Berhenti adalah kondisi Kendaraan tak bergerak untuk sementara & tak ditinggalkan
pengemudinya.
Menurut anda bagaimana, siapa yg benar? Berikut videonya seperti diupload ke akun Youtube oleh akun DIY barang bekas, Jumat (22/1) :
0 Response to "Adu Argumen Pak Polisi dan Sopir taksi, Perbedaan Parkir dan Berhenti"
Post a Comment