#TanyaAhok || DPRD Harus Interpelasi Ahok, Pertanyakan Kasus Taman BMW

DPRD Harus Interpelasi Ahok, Pertanyakan Kasus Taman BMW : aktual.co
Margarito Kamis

"Dia (Ahok) sudah tahu ada hal yang salah tapi lakukan pembiaran. Padahal dia punya kewajiban melaksanakan Undang-Undang. DPRD harus mengusut itu cari tahu kenapa Ahok bersikap begitu,"


Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat DPRD DKI harus serius menyelidiki kasus Taman BMW. 

DPRD harus menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Sebab diduga kuat ada korupsi di lahan seluas 265 ribu meter persegi yang diserahkan PT Agung Podomoro sebagai kewajiban ke Pemprov DKI di tahun 2007 tersebut.

"Dia (Ahok) sudah tahu ada hal yang salah tapi lakukan pembiaran. Padahal dia punya kewajiban melaksanakan Undang-Undang. DPRD harus mengusut itu cari tahu kenapa Ahok bersikap begitu," ujar Margarito, saat dihubungi Aktual.co, Rabu (8/4).

Margarito pun berpendapat DPRD harus menggunakan Hak Interpelasi untuk meminta keterangan dari Ahok dalam kasus ini. "Kalau jawaban gubernur tidak masuk akal, ya bikin angket lalu buat pansus," ucap dia.

Sebelumnya, mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto yang getol mengangkat kasus ini, mengaku heran dengan sikap Ahok terkait kasus Taman BMW.

Juni 2013 lalu, kata Prijanto, dirinya sudah memberi tahu ke Ahok secara gamblang data-data mengenai dugaan korupsi di lahan yang diserahkan pihak pengembang PT Agung Podomoro ke Pemprov DKI. 
Dimana kewajiban berupa tanah seluas 265.395,99 M2 senilai Rp 737 miliar lebih yang diserahkan Agung Podomoro ke Pemprov DKI itu diduga 'bodong'.

Seingat Prijanto, reaksi Ahok yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur, saat disodori data tersebut adalah kaget. Yang membuat Prijanto heran, Ahok sekarang malah mengatakan tidak ada itu korupsi di lahan Taman BMW. "Alasan dia katanya yang punya surat tanah 'bodong' sudah ditahan," ujar dia, yang ditemui usai diskusi publik di DPRD DKI, Selasa (8/4).  

Menurut Prijanto, kasus Taman BMW masuk di tiga ranah hukum. Yakni Pidana Umum, Perdata, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga, urusan ditahannya pembuat surat tanah bodong, hanya salah satu unsur saja. 

Prijanto sendiri mengaku tidak perduli siapa yang menang di sengketa tanah antara Podomoro -warga pemilik tanah. Yang dia soroti justru di dugaan perbuatan tipikornya.

Dimana Agung Podomoro diduga telah melakukan kolusi dan korupsi saat menyerahkan kewajiban berupa tanah tadi yang ternyata 'bodong' ke Pemprov DKI. "Korupsi itu mesti dari swasta dengan aparat Pemerintah. Jadi bukan di rebutan masalah tanahnya. Tiga unsur dari berita acara serah terima (BAST) 2007, yakni lokasi, luas dan keabsahan dari surat pelepasan hak, patut diduga bodong," ujar dia.

sumber: Aktual.co —

0 Response to "#TanyaAhok || DPRD Harus Interpelasi Ahok, Pertanyakan Kasus Taman BMW"

Post a Comment

Total Pageviews