#TanyaAhok || Prijanto Heran Ahok Lakukan Pembiaran Taman BMW

Prijanto Heran  Ahok Lakukan Pembiaran Taman BMW
Mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto

 Jakarta - Mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto menilai Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melakukan pembiaran terhadap dugaan korupsi pada tanah Taman BMW yang diserahkan PT Agung Podomoro.

"Padahal secara hukum disebutkan barang siapa melihat, mengetahui tindak pidana dan melakukan pembiaran, maka juga bisa dipidanakan," kata Prijanto di Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Ia menjelaskan, Ahok sudah diberitahukan sekira bulan Juni 2013 terkait data-data mengenai dugaan korupsi di lahan yang diserahkan pihak pengembang PT Agung Podomoro ke Pemerintah Provinsi DKI.

Menurut dia, kewajiban berupa tanah seluas 265.395,99 M2 senilai Rp 737 miliar lebih yang diserahkan Agung Podomoro ke Pemprov DKI itu diduga bodong. Saat itu, Ahok kaget melhat data tersebut waktu masih menjadi Wakil Gubernur DKI.

"Tapi sekarang Aho malah mengatakan tidak ada itu korupsi lahan Taman BMW, saya heran. Alasan dia (Ahok), katanya yang punya surat tanah bodong sudah ditahan," ujarnya.

Prijanto menambahkan, dalam kasus Taman BMW itu masuk tiga ranah hukum yakni pidana umum, perdata, dan tindak pidana korupsi (Tipikor). "Sehingga urusan ditahannya pembuat surat tanah bodong, hanya salah satu unsur saja," jelas dia.

Prijanto menegaskan tidak mendukung siapa yang menang dalam sengketa tanah antara Podomoro dengan warga pemilik tanah, tapi yang harus difokuskan yaitu adanya dugaan tindak pidana korupsi dimana Podomoro diduga telah menyerahkan kewajiban berupa tanah bodong ke Pemprov DKI.

"Korupsi itu mesti dari swasta dengan aparat pemerintah, jadi bukan di rebutan masalah tanahnya. Tiga unsur dari berita acara serah terima (BAST) 2007 yakni lokasi, luas dan keabsahan dari surat pelepasan hak, patut diduga bodong," tandasnya.


sumber: inilah.com

0 Response to "#TanyaAhok || Prijanto Heran Ahok Lakukan Pembiaran Taman BMW"

Post a Comment

Total Pageviews