#TanyaAhok // Pertaruhkan Rumah dan Toko, Lulung Yakin Tak Terlibat Korupsi UPS

Pertaruhkan Rumah dan Toko, Lulung Yakin Tak Terlibat Korupsi UPS : aktual.co
Abraham Lunggana (ist)

"Gue punya rumah 1 milliar, toko-toko di Tanah Abang ada tiga, dua toko harganya sekitar 2 miliar sama satu toko 1 miliar, kita tanda tangan deh, berani nggak taruhan sama Haji Lulung, gua ambil 100 juta aja dari kalian kalau gua terlibat. Haji Lulung bersih"


Jakarta, Aktual.co —Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana mengaku sudah mendengar bakal dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di APBD-Perubahan DKI tahun 2014.

Politisi PPP itu menegaskan bukan hanya dia yang dipanggil, juga pimpinan dewan Kebon Sirih lain. "Kalau akan dipanggil iya dengar, tapi bukan saya saja. Pimpinan yang lain juga," kata Lulung di Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (01/4).

Lulung mengaku tak takut diperiksa Bareskrim. Karena pemanggilan, ujar dia, belum tentu menjadikan seseorang bersalah. Yakin dirinya bersih, dia bahkan berani menjadikan harta bendanya yakni rumah senilai 1 miliar dan 3 tokonya di Tanah Abang senilai 3 miliar untuk taruhan seandainya dia terbukti kecipratan aliran dana korupsi.

"Gue punya rumah 1 milliar, toko-toko di Tanah Abang ada tiga, dua toko harganya sekitar 2 miliar sama satu toko 1 miliar, kita tanda tangan deh, berani nggak taruhan sama Haji Lulung, gua ambil 100 juta aja dari kalian kalau gua terlibat. Haji Lulung bersih," tantang dia kepada wartawan.

Sejauh ini, Bareskrim sudah menetapkan dua orang pejabat Pemprov DKI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di pengadaan UPS untuk sekolah di DKI Jakarta di APBD-Perubahan DKI tahun 2014. Yakni Alex Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat dan Zainal Soleman selaku PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat.

Peningkatan status hukum diambil setelah penyidik merampungkan pernyataan saksi, yang dilanjut gelar perkara, Jumat 27 Maret lalu. Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber: Aktual.co 

0 Response to "#TanyaAhok // Pertaruhkan Rumah dan Toko, Lulung Yakin Tak Terlibat Korupsi UPS"

Post a Comment

Total Pageviews