#tanyaahok || Pemakzulan Ahok Rawan Digagalkan di Paripurna HMP

Pemakzulan Ahok Rawan Digagalkan di Paripurna HMP : aktual.co

Sebab, keputusan bakal diambil lewat cara voting per anggota dewan, tanpa libatkan fraksi. Kata dia, ada kemungkinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing fraksi 'bermain' untuk gagalkan pemakzulan Ahok.


Jakarta, Aktual.co — DPRD DKI dipastikan mudah gulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mengingat sudah ada tiga fraksi yang nyatakan dukung HMP, yakni Gerindra, PPP dan Demokrat.

Namun bukan berarti HMP yang hanya memiliki dua opsi, yakni pemakzulan Ahok atau tidak itu, bakal berakhir mulus.

Kata Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, tidak menutup kemungkinan bakal ada anggota dewan yang 'masuk angin' di paripurna HMP nantinya.

Sebab, keputusan bakal diambil lewat cara voting per anggota dewan, tanpa libatkan fraksi. Kata dia, ada kemungkinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing fraksi 'bermain' untuk gagalkan pemakzulan Ahok.

"HMP ini rawan, bisa-bisa DPRD tidak 'bermain' tapi DPP yang bermain. Ada tekanan nantinya, sudah hampir dua minggu kan, terlalu lama juga rawan," ujar dia, kepada wartawan, Senin (13/4).

Kendati demikian, Syamsuddin yakin Ahok bakal 'jatuh' bila dewan konsisten gulirkan HMP.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis juga mengatakan 'pertarungan' yang sesungguhnya dari HMP adalah saat sidang paripurna nanti. Dimana sidang harus dihadiri sedikitnya 3/4 anggota dewan yang berjumlah 106 anggota.

"Berarti sekitar 84 orang harus hadir," ujar dia, saat dihubungi Aktual.co, pekan lalu.

Dengan begitu, ujar dia, kubu yang mendukung pemakzulan Ahok harus gencarkan lobi-lobi jelang paripurna. Meski demikian, ditegaskan dia, Ahok sudah jelas melakukan kesalahan terhadap Undang-Undang dan harus dapat sanksi.

"Sanksinya ya bisa pemakzulan," ucap dia.

Margarito mengaku heran kalau DPRD sampai tidak menjatuhkan sanksi terhadap Ahok. Jika begitu, ucap dia, itu sama saja DPRD mengatakan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan Pansus Angket tidak ada. "Berarti DPRD tidak menjalankan fungsi untuk menegakkan UU."

sumber: Aktual.co —

0 Response to "#tanyaahok || Pemakzulan Ahok Rawan Digagalkan di Paripurna HMP"

Post a Comment

Total Pageviews