Tjahjo Kumolo
"Karena anggaran itu untuk membiayai gaji 12 bulan. Sedangkan sisa kebutuhan di tahun ini sudah hilang empat bulan, jadi tersisa 8 bulan lagi,"
Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), anggaran APBD Tahun Anggaran 2015 tidak bisa sama dengan APBD-Perubahan tahun anggaran 2014.
Kata Tjahjo, Ahok harusnya memahami Pagu anggaran APBD-P 2014 dengan magnitude/substansi kegiatannya sesuai Pasal 314 ayat 8 tentang Pemerintahan Daerah.
"Karena anggaran itu untuk membiayai gaji 12 bulan. Sedangkan sisa kebutuhan di tahun ini sudah hilang empat bulan, jadi tersisa 8 bulan lagi," ujar politisi senior PDI-P itu, melalui pesan singkat kepada Aktual.co, Senin (13/4).
Dibeberkan Tjahjo, penjumlahan anggaran DKI 2015 adalah: Anggaran Belanja Rp 63,65T (APBD-Perubahan 2014) ditambah Pengeluaran Pembiayaan yang committed. Contoh: proyek transportasi, seperti Mass Rapid Transit (MRT) dan TransJakarta, sebesar Rp 5,636 triliun.
"Sehingga anggaran berjumlah Rp 69,286 triliun. Jadi tidak bisa Rp 72 triliun sebagaimana dalam asumsi Gubernur Ahok. Sudah hilang 4 bulan, dan daya serap DKI tidak rasional kalau Kemendagri menyetujui Rp 72 triliun," kata Tjahjo.
Dengan adanya penambahan Rp 5,6 triliun untuk transportasi, kata Tjahjo, menunjukkan kalau Kemendagri 'commit' mendukung pembangunan di DKI. Lagipula, ujar dia, angka anggaran sebesar Rp 69,286 ini justru lebih tinggi dari Rp 67,269 yang diproyeksikan Ahok di anggaran belanja 2015.
Sebelumnya, Ahok kesal dengan keputusan Kemendagri memangkas anggaran DKI di 2015. Dimana Kemendagri memutuskan besaran anggaran DKI 2015 menjadi Rp69,29 triliun, bukan Rp 72,8 triliun seperti pagu anggaran APBD 2014.
Ahok merasa Kemendagri tidak adil. Sebab anggaran DKI dipangkas dengan alasan tahun 2015 sudah berjalan sampai April. Sehingga waktu efektif pengunaan anggaran hanya sekitar 8-9 bulan saja. "Itu yang saya protes. Bukan berarti kurangin jatahnya 3-4 bulan," kata Ahok di Balai Kota, Senin (13/4).
Lagipula, menurut Ahok, APBD DKI sudah bermasalah sejak zaman Gubernur Sutiyoso. Sehingga landasan Kemendagri menetapkan besaran anggaran untuk DKI dianggapnya tidak masuk akal. "Itu adalah nalar di luar konstitusi."
Ahok menuding pemangkasan anggaran DKI 2015 disebabkan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) salah menafsirkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Pak Dirjen menafsirkan pasal dan Undang-Undang. Itu pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja. Makanya saya protes sama Pak Dirjen (Donny)," ujar Ahok.
Kesalahan tafsir yang dimaksud Ahok dilakukan Donny yakni Pasal 314 UU Nomor 23 Tahun 2014. "Dia (Donny) tidak bisa membedakan pagu anggaran dengan pagu belanja. Jika pagu anggaran diartikan sebagai pagu belanja, akan ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dalam APBD TA 2015 sebesar Rp9 triliun."
sumber: Aktual.co —
0 Response to "#tanyaahok || Mendagri Minta Ahok Pahami Lagi Substansi APBD-P 2014"
Post a Comment