#TanyaAhok Paripurna Hak Angket Isyaratkan HMP Disetujui

Paripurna Hak Angket Isyaratkan HMP Disetujui : aktual.co

DPRD DKI logo


“Forum kemarin kan resmi, rapat paripurna DPRD. Pak Ketua Pansus Hak Angket sudah menyampaikan ada pelanggaran, kok (hak menyatakan pendapat) malah ditunda? Mau dikemanakan muka DPRD yang sudah babak belur dihajar masyarakat ini? Pada punya malu gak,”


Jakarta, Aktual.co — Sikap Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi yang tidak langsung memutuskan untuk maju kedalam tahap Hak Menyatakan Pendapat dalam sidang paripurna disayangkan oleh sejumlah anggota DPRD DKI salah satunya Fraksi PPP.

Ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah mengatakan, seharusnya langsung diajukan Senin kemarin (6/4) usai Ketua Panitia Khusus Hak Angket Muhammad ‘Ongen’ Sangaji membacakan kesimpulan penyelidikan Pansus terhadap Ahok.

Menurut dia, apabila Pansus menemukan pelanggaran hukum oleh Gubernur Ahok, maka seharusnya kesimpulan hak angket langsung disambung dengan pengajuan Hak Menyatakan Pendapat hak dengan tingkatan tertinggi yang dimiliki lembaga legislatif sesudah hak angket dan hak interpelasi dilaksanakan dan segera diputuskan dalam forum.

“Forum kemarin kan resmi, rapat paripurna DPRD. Pak Ketua Pansus Hak Angket sudah menyampaikan ada pelanggaran, kok (hak menyatakan pendapat) malah ditunda? Mau dikemanakan muka DPRD yang sudah babak belur dihajar masyarakat ini? Pada punya malu gak,” kata Maman saat ditemu di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/4)

Diketahui dalam rapat paripurna kemarin dua anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yakni Syarif telah mengusulkan agar hasil panitia hak angket dilanjutkan pada tahap HMP karena sudah lebih dari 20 yang siap untuk mengusulkan HMP. Kemudian Maman pun dari Fraksi PPP melanjutkan interupsi yang sama agar pimpinan dewan memutuskan dilanjutkannya HMP.

“Saya juga kemarin interupsi. Saya minta pimpinan memutuskan hak menyatakan pendapat di rapat saat itu juga. Tapi Ketua DPRD sangat nervous,”ungkapnya

Padahal,dilanjutkan politisi PPP ini Hak Menyatakan Pendapat bukan soal pemakzulan karena yang memutuskan adalah Makamah Agung.

“Jangan bicara pemakzulan dulu. DPRD hanya memberi rekomendasi sesuai hasil Hak Angket. Keputusan final Ahok bersalah atau tidak,diberhentikan atau tidak  itu di Mahkamah Agung Bos,” tegasnya.

Setelah diketahui alasan ketua DPRD dia sangat menyayangkan pemimpin DPRD tidak langsung memutuskan langkah terkait hak menyatakan pendapat, Lantaran Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi kembali dari Kongres PDIP di Bali 9-12 April pekan ini sebelum mengambil sikap karena menurutnya hal tersebut memakan waktu lama dan dikhawatirkan keburu masuk angin.

"Kelamaan kan, kita khawatir ini nih keburu masuk angin, begitu diusulkan HMP ketua langsung ketuk palu akhiri paripurna, ketua mungkin menyetujui HMP dengan diketuk palu," paparnya.

Saat ini Hak Menyatakan Pendapat telah didukung 28 orang dari 4 Fraksi yakni PPP, Gerindra, PKS dan Golkar.

sumber: Aktual.co — 

0 Response to "#TanyaAhok Paripurna Hak Angket Isyaratkan HMP Disetujui"

Post a Comment

Total Pageviews