Ilustrasi
Jakarta - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, membatalkan pemberian izin reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G. Alasannya, kata dia, izin berupa Keputusan Gubernur bernomor 2238 Tahun 2014 tersebut dinilai bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Teluk Jakarta, menurutnya, merupakan kawasan strategis yang diatur Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri (Permen), bukan Pergub.
"Gubernur harus patuh dengan pemerintah yang lebih tinggi," kata Prasetio, di Jakarta, Senin (6/4).
Meski Pemprov tidak dirugikan, dirinya menilai, terbitnya izin tersebut justru lebih menguntungkan pihak swasta yang terlibat reklamasi. Padahal sejumlah perusahaan yang diajak bekerjasama, biasanya ditentukan melalui sistem lelang. Selain itu, menurut dia, juga harus ada kajian mendalam pelaksanaan reklamasi seluas 2.700 hektare laut.
Sejumlah regulasi tidak digunakan sebagai acuan dalam mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014. Masing-masing UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 15 Januari 2014;
Kemudian, Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 6 Desember 2012.
Selanjutnya, Permen KP Nomor 28/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Atas Permen-KP Nomor 17/Permen-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 19 Agustus 2014.
Regulasi lain seperti Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura yang sedang dalam tahap revisi dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta yang akan dibahas tahun 2015 ini.
Sekretaris Jenderal Jakarta Monitoring Network (JMN), Amir Hamzah menjelaskan, gugatan atas izin tersebut akan disidangkan di PTUN Jakarta, Selasa (7/4) besok.
Izin tersebut digugat, kata Amir, lantaran dianggap telah melanggar prinsip norma hierarki Peraturan Perundang-undangan.Pihaknya beranggapan, Basuki telah mengabaikan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi.
Pihaknya meyakini bakal menang di PTUN meskipun maju tanpa didampingi kuasa hukum. "PTUN akan kabulkan gugatan tersebut karena indikasi Basuki sebagai Pejabat TUN tidak taat azaz dan norma hukum dalam melahirkan SK Reklamasi tersebut," kata Amir.
sumber: beritasatu.com
0 Response to "Ketua DPRD DKI Minta Basuki Batalkan Ijin Reklamasi Pulau G #TanyaAhok"
Post a Comment