Tim Kemendagri yang dipimpin Donny sudah bekerja profesional. "Jadi tidak ada (salah) penafsiran sebagaimana dimaksud Gubernur DKI (Ahok) tersebut,
Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bantah tudingan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait pemangkasan anggaran DKI 2015.
Dimana Ahok menyebut Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) salah menafsirkan Undang-Undang, sehingga melakukan pemangkasan terhadap anggaran APBD DKI 2015.
Tjahjo membantah. Kata dia, tim Kemendagri yang dipimpin Donny sudah bekerja profesional. "Jadi tidak ada (salah) penafsiran sebagaimana dimaksud Gubernur DKI (Ahok) tersebut," ujar Tjahjo, kepada Aktual.co, lewat pesan pendek, Senin (13/4).
Dijelaskan dia, prinsip dasar yang harus dipahami Ahok adalah pasti ada perbedaan antara penggunaan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur di APBD DKI 2015. Dimana diketahui di tahun anggaran 2015 ini, DKI menggunakan Pergub, sehingga menggunakan APBD-Perubahan 2014. "Kalau Pergub sama dengan Perda tentang APBD apa artinya ?" ujar dia.
Kemendagri, lanjut Tjahjo, berpegang pada norma dan taat aturan dan juga prinsip kehati-hatian dalam mengevaluasi APBD DKI 2015. Semua itu, ujar dia, dilakukan untuk mengamankan dan menjaga mekanisme administrasi anggaran yang jadi kewenangan Kemendagri.
"Apalagi Mendagri yang tanda tangan dan bertanggung jawab. Juga agar pembangunan di DKI tetap terjamin di bawah Gubernur Basuki dan pengawasan DPRD DKI dalam kerjasama," tutur Tjahjo.
Ahok diketahui kesal dengan keputusan Kemendagri memangkas anggaran DKI di 2015. Dimana Kemendagri memutuskan besaran anggaran DKI 2015 menjadi Rp69,29 triliun, bukan Rp 72,8 triliun seperti pagu anggaran APBD 2014.
Dia bahkan merasa Kemendagri tidak adil. Sebab anggaran DKI dipangkas dengan alasan tahun 2015 sudah berjalan sampai April. Sehingga waktu efektif pengunaan anggaran hanya sekitar 8-9 bulan saja. "Itu yang saya protes. Bukan berarti kurangin jatahnya 3-4 bulan," kata Ahok, Senin (13/4).
Ahok menuding pemangkasan anggaran DKI 2015 disebabkan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) salah menafsirkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Pak Dirjen menafsirkan pasal dan Undang-Undang. Itu pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja. Makanya saya protes sama Pak Dirjen (Donny)," ujar Ahok.
Namun Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan penetapan APBD DKI sebesar Rp 69,28 triliun mengacu pada nilai total belanja sebesar Rp 63,65 triliun ditambah pengeluaran pembiayaan Rp 5,63 triliun.
Untuk memahami pagu anggaran 2015, ujar dia, tidak hanya dilihat dari total saja. Tapi juga dari sisi belanja, pendapatan dan pembiayaan. Dari ketiga elemen itu, total anggaran DKI 2015 sebesar Rp 69,28 triliun.
"Jadi intinya total belanja pengeluaran Pemprov DKI tidak diasumsikan sebagaimana Rp 72 triliun, tapi total pengeluaran DKI adalah fungsi dari belanja pada APBD perubahan 2014 ditambah pada pengeluaran pembiayaan yang diajukan. Jadi totalnya Rp 69,28 triliun," ucap dia.
sumber: Aktual.co —
0 Response to "#tanyaahok || Mendagri Tak Terima Anak Buahnya Disalahkan Ahok"
Post a Comment