Indonesiaberita - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak tepat jika menilai pemangkasan anggaran APBD DKI 2015 dikarenakan adanya salah tafsir Undang Undang yang dilakukan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek.
“Jadi tidak ada salah penafsiran sebagaimana dimaksud Gubernur DKI tersebut,” kata Tjahjo kepada wartawan, Selasa (14/4)
Menurut Tjahjo, ada perbedaan antara penggunaan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur di APBD DKI 2015. Diketahui di tahun anggaran 2015 ini DKI menggunakan Pergub, sehingga menggunakan APBD Perubahan 2014.
Dipastikan Tjahjo, Kemendagri akan tetap berpegang pada norma dan taat aturan serta prinsip kehati-hatian dalam mengevaluasi APBD DKI 2015. Hal itu guna mengamankan dan menjaga mekanisme administrasi anggaran yang jadi kewenangan Kemendagri.
“Apalagi Mendagri yang tanda tangan dan bertanggung jawab. Juga agar pembangunan di DKI tetap terjamin di bawah Gubernur Basuki dan pengawasan DPRD DKI dalam kerjasama,” paparnya.
Diingatkan Tjahjo, bahwa APBD Tahun Anggaran 2015 tidak bisa sama dengan APBD Perubahan tahun anggaran 2014. Ahok, sambung Tjahjo harusnya memahami pagu anggaran APBD-P 2014 dengan ‘magnitude’ kegiatannya sesuai Pasal 314 ayat 8 tengang Pemerintah Daerah.
“Karena anggaran itu untuk membiayai gaji 12 bulan sedangkan sisa kebutuhan di tahun ini sudah hilang empat bulan, jadi tersisa 8 bulan lagi,” sambungnya.
Penjumlahan anggaran DKI 2015 sendiri adalah Anggaran Belanja Rp63,65 triliun (APBD-P 2014) ditambah pengeluaran pembiayaan. Contoh, proyek Mass Rapid Transit (MRT) dan TransJakarta sebesar Rp5,636 triliun.
“Sehingga anggaran berjumlah Rp69,286 triliun, jadi tidak bisa Rp72 triliun sebagaimana dalam asumsi Gubernur Basuki. Sudah hilang empat bulan dan daya serap DKI tidak rasional kalau Kemendagri menyetujui Rp72 triliun,” tutupnya. (farelladitya/HA)
sumber: beritaindonesia.com
0 Response to "#tanyaahok || MENDAGRI BANTAH TUDINGAN AHOK SOAL SALAH TAFSIR DI APBD DKI 2015"
Post a Comment