Iya, dua kepala sekolah itu diperiksa sebagai saksi
Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri terus mendalami dugaan korupsi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 25 unit alat penyedia daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS) melalui APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2014.
Untuk itu, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa dua kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Jakarta, yakni kepala sekolah SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 20 Jakarta. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara ditaksir mencapai Rp 50 miliar tersebut.
“Iya, dua kepala sekolah itu diperiksa sebagai saksi,” ujar Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto saat di Mabes Polri,Jakarta, Selasa (14/4).
Selain memeriksa dua kepala sekolah itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua penyedia barang UPS. Mereka yakni Frisko dari PT Frisilianmar MM dan Hotman dari PT Mitra Jaya. Namun, hanya Frisko dari PT Frisilianmar MM saja yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. “Frisko yakni pemenang tender di SMAN 10 Jakarta,” jelas Agus.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.
sumber: beritaindonesia
0 Response to "#tanyaahok || KORUPSI UPS, BARESKRIM PERIKSA DUA KEPSEK SMA"
Post a Comment