Fraksi partai berlambang pohon beringin mendukung DPRD menindaklanjutinya temuan Pansus Angket DPRD DKI atas pelanggaran yang dilakukan Ahok.
Jakarta,Aktual.co-Dukungan pengguliran Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di DPRD DKI terus bertambah. Setelah Demokrat, Gerindra dan PPP, kini menyusul Fraksi Golkar.
Fraksi partai berlambang pohon beringin mendukung DPRD menindaklanjuti temuan Pansus Angket DPRD DKI atas pelanggaran yang dilakukan mantan bupati belitung tersebut.
Sekretaris F-Golkar DPRD DKI, Tandanan Daulay mengatakan anggota fraksinya sudah sepakat dan akan menyampaikan dukungan ke pimpinan DPRD.
“Jumlah kami sembilan anggota, lima orang belum teken tapi empat sudah sudah teken. Mereka yang teken adalah anggota DPRD yang baru dan incumbent-nya belum teken,” kata dia, di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (14/4).
Tandanan yakin lima kadernya yang belum meneken dukungan bukan berarti tak dukung HMP. Kendati demikian, menurutnya dukungan dari empat kadernya saja sebenarnya sudah cukup untuk gol-kan HMP.
Sebelumnya, politisi Gerindra Syarif mengatakan syarat digulirkannya HMP sudah terpenuhi. Di mana mekanismenya adalah diusulkan sekurang-kurangnya 20 anggota dan lebih dari satu fraksi.
Syarif sendiri mengakui F-Gerindra sudah bertekad usulkan pengguliran HMP hingga berujung pemakzulan Ahok. Sebab sebagai kepala daerah Ahok dianggap sudah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
“Kalau sesuai dengan ketentuan yang ada, sanksinya ya pemberhentian. Saya baca di Undang-Undang tidak ada itu sanksi hanya teguran. Jadi langsung pemberhentian,” kata dia.
Pansus angket temukan UU yang dilanggar Ahok, yakni:
1. UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
2. UU No.28/1999 tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
3. UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4. PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
5. PP No.79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
6. Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangaan Daerah.
7. Permendagri No.37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015
8. Permenkeu No.46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
0 Response to "#tanyaahok || F-GOLKAR NYATAKAN DUKUNG PENGGULIRAN HMP AHOK"
Post a Comment