"Kami mendukung HMP dan menuntut fraksi-fraksi yang belum setujui HMP segera menyatakan sikap dukung HMP"
Jakarta, Aktual.co — Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) nyatakan dukung DPRD DKI gulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dukungan disampaikan massa GMJ saat mendatangi kantor dewan di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pukul 13.00Wib tadi.
"Kami mendukung HMP dan menuntut fraksi-fraksi yang belum setujui HMP segera menyatakan sikap dukung HMP," kata Endang, salah satu koordinator aksi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (13/4).
Endang yang juga Ketua Forum Betawi Bersatu (FBB) menegaskan akan tetap konsisten mendukung agar Ahok dilengserkan dari jabatannya. Dia mengatakan akan terus lakukan unjuk rasa tiap hari Senin dan Kamis sampai HMP digulirkan. "Sudah hampir dua minggu dari paripurna, kita minta HMP kita dukung DPRD," ucap dia.
GMJ yang mengklaim didukung 99 ormas sejak awal terbentuk memang sudah giat menolak Ahok menempati orang nomer satu di Jakarta, sejak dia masih duduk sebagai Wagub DKI.
Hari ini, setelah PPP dan Gerindra, giliran Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI yang dukung digulirkannya Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Ahok. Ketua Fraksi Demokrat-PAN Lucky P Sastrawiria mengatakan keputusan diambil berdasarkan pengamatan setelah hasil temuan panitia angket mengenai pelanggaran Ahok diparipurnakan.
"Setelah kita amati, ya ternyata kita memang harus mendukung dilakukannya hak menyatakan pendapat," kata Lucky saat dihubungi wartawan, Senin (13/4).
Namun dari 12 orang anggota fraksi, hanya 10 anggota yang dukung digulirkannya HMP. Dua anggota fraksi asal PAN, Johan Musawa dan Bambang Kusumanto belum menentukan sikapnya. "Iya kalau yang dua itu memang belum, ini keputusan kami di tingkat Fraksi," ucap dia.
Dijelaskan Lucky, meski di tingkat fraksi telah memutuskan dukung HMP, namun keputusan itu juga harus mengantongi persetujuan Ketua DPD Partai Demokrat DKI Nachrowi Ramli. Rencananya, keputusan itu akan segera diteruskan fraksi ke Nara, Selasa (14/4) besok. "Besok kita ke Bang Nara, sampaikan laporan dan persetujuan akhirnya," ucap dia.
Sebelumnya, 6 April lalu, Fraksi Gerindra DPRD DKI sudah bertekad usulkan pengguliran HMP hingga berujung pemakzulan Ahok. Sebab sebagai kepala daerah Ahok dianggap sudah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
"Kalau sesuai dengan ketentuan yang ada, sanksinya ya pemberhentian. Saya baca di Undang-Undang tidak ada itu sanksi hanya teguran. Jadi langsung pemberhentian," kata politisi Gerindra, Syarief, pekan lalu.
Adapun peraturan/ Undang-Undang yang dilanggar Ahok, yakni:
1. UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
2. UU No.28/1999 tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
3. UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4. PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
5. PP No.79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
6. Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangaan Daerah.
7. Permendagri No.37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015
8. Permenkeu No.46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
sumber: Aktual.co —
0 Response to "#tanyaahok || GMJ Geruduk DPRD, Dukung Pengguliran HMP Ahok"
Post a Comment