Lucky P Sastrawiria
keputusan diambil berdasarkan pengamatan setelah hasil temuan panitia angket mengenai pelanggaran Ahok diparipurnakan.
Jakarta, Aktual.co — Setelah PPP dan Gerindra, kini giliran Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI yang dukung digulirkannya Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ketua Fraksi Demokrat-PAN Lucky P Sastrawiria mengatakan keputusan diambil berdasarkan pengamatan setelah hasil temuan panitia angket mengenai pelanggaran Ahok diparipurnakan.
"Setelah kita amati, ya ternyata kita memang harus mendukung dilakukannya hak menyatakan pendapat," kata Lucky saat dihubungi wartawan, Senin (13/4).
Namun sayangnya dari 12 orang anggota fraksi, hanya 10 anggota yang dukung digulirkannya HMP. Dua anggota fraksi asal PAN, Johan Musawa dan Bambang Kusumanto belum menentukan sikapnya. "Iya kalau yang dua itu memang belum, ini keputusan kami di tingkat Fraksi," ucap dia.
Dijelaskan Lucky, meski di tingkat fraksi telah memutuskan dukung HMP, namun keputusan itu juga harus mengantongi persetujuan Ketua DPD Partai Demokrat DKI Nachrowi Ramli. Rencananya, keputusan itu akan segera diteruskan fraksi ke Nara, Selasa (14/4) besok. "Besok kita ke Bang Nara, sampaikan laporan dan persetujuan akhirnya," ucap dia.
Sebelumnya, 6 April lalu, Fraksi Gerindra DPRD DKI sudah bertekad usulkan pengguliran HMP hingga berujung pemakzulan Ahok. Sebab sebagai kepala daerah Ahok dianggap sudah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
"Kalau sesuai dengan ketentuan yang ada, sanksinya ya pemberhentian. Saya baca di Undang-Undang tidak ada itu sanksi hanya teguran. Jadi langsung pemberhentian," kata politisi Gerindra, Syarief, pekan lalu.
Adapun peraturan/ Undang-Undang yang dilanggar Ahok, yakni:
1. UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
2. UU No.28/1999 tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
3. UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4. PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
5. PP No.79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
6. Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangaan Daerah.
7. Permendagri No.37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015
8. Permenkeu No.46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
sumber: Aktual.co —
0 Response to "#tanyaahok || F-Demokrat Dukung HMP Ahok, Susul Gerindra dan PPP"
Post a Comment