Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto menuding, ada upaya pembiaran tindak pidana korupsi oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ihwal gagalnya pembangunan Stadion BMW.
Kendati demikian, dirinya tak hanya menyalahkan mantan Bupati Belitung Timur itu seorang. Sebab, dia mengakui pembiaran kerugian negara ini terjadi sejak masa kepemimpinan Sutiyoso di ibukota.
"Kasus Taman BMW di Jakarta Utara diduga sebagai korupsi yang berkelanjutan," ujar Prijanto di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).
Dia menjelaskan, ada tiga hal alasan yang menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada rencana pembangunan stadion yang sedianya akan dikelola klub sepak bola Persija Jakarta itu.
"Pertama pemalsuan luas, kedua lokasi, dan ketiga bodong pemalsuan tanda tangan," tandasnya.
Kata dia, pemalsuan luas ini tanah dilakukan pengembang swasta, PT Agung Podomoro. Luas lahan yang seharusnya mencapai sekitar 26 hektar, menjadi hanya 12 hektar ketika diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Selain itu, lokasi lahan yang seharusnya berada di Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara, namun dituliskan dalam dokumen legal formal berada di Kelurahan Sunter Agung.
Karenanya, dia mengaku telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Juli 2013 lalu. Meski hingga kini persoalan ini belum juga tuntas.
Menurutnya, KPK berdalih persoalan ini masih dalam tahap penanganan. "Katanya sih masih dalam proses," kata Prijanto.
Kendati demikian, dirinya tak hanya menyalahkan mantan Bupati Belitung Timur itu seorang. Sebab, dia mengakui pembiaran kerugian negara ini terjadi sejak masa kepemimpinan Sutiyoso di ibukota.
"Kasus Taman BMW di Jakarta Utara diduga sebagai korupsi yang berkelanjutan," ujar Prijanto di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).
Dia menjelaskan, ada tiga hal alasan yang menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada rencana pembangunan stadion yang sedianya akan dikelola klub sepak bola Persija Jakarta itu.
"Pertama pemalsuan luas, kedua lokasi, dan ketiga bodong pemalsuan tanda tangan," tandasnya.
Kata dia, pemalsuan luas ini tanah dilakukan pengembang swasta, PT Agung Podomoro. Luas lahan yang seharusnya mencapai sekitar 26 hektar, menjadi hanya 12 hektar ketika diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Selain itu, lokasi lahan yang seharusnya berada di Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara, namun dituliskan dalam dokumen legal formal berada di Kelurahan Sunter Agung.
Karenanya, dia mengaku telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Juli 2013 lalu. Meski hingga kini persoalan ini belum juga tuntas.
Menurutnya, KPK berdalih persoalan ini masih dalam tahap penanganan. "Katanya sih masih dalam proses," kata Prijanto.
sumber: rmol.com
0 Response to "#TanyaAhok || Ahok Diduga Biarkan Korupsi Pembangunan Stadion BMW"
Post a Comment