Ternyata vonis mati tidak berhenti pada kasus Duo Bali Nine saja.
Kejagung masih harus mengeksekusi 50 orang namun jumlah ini masih
bersifat dinamis. Dari data kementrian Hukum dan HAM masih ada 33
terpidana mati.
Jumlah keseluruhan dari
terpidana mati yang akan dieksekusi yaitu 57 orang terlibat dalam kasus
narkotika ditambah dengan 74 orang terkait kasus pidana umum dan 2 kasus
terorisme.
Dilihat dari banyaknya yang akan
dieksekusi, artinya hukum di Indonesia belum berani seperti
sekarang-sekarang ini. Hukum di Indonesia masih bisa diperjual belikan.
Pemilik modal akan memenangkan kasus drpd yang hanya orang kecil.
Sumber:
0 Response to "Indonesia Masih Punya 50 Terpidana Mati "
Post a Comment