Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi
Jakarta - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membatalkan izin proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk.
Alasannya yaitu izin berupa Keputusan Gubernur Basuki Nomor 2.238 Tahun 2014 tersebut dinilai telah menabrak perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut dia, terbitnya izin tersebut menguntungkan lebih banyak untungkan ke-17 pihak swasta yang terlibat reklamasi.
"Padahal sejumlah perusahaan yang diajak bekerja sama, biasanya ditentukan melalui sistem lelang," katanya di Jakarta, Senin (6/4/2015).
Pras mengatakan, Teluk Jakarta merupakan kawasan strategis yang diatur oleh pemerintah pusat melalui undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), dan peraturan menteri (permen), bukan pergub.
"Gubernur Ahok harus patuh dengan pemerintah yang lebih tinggi," ujarnya.
Kemudian, kata Pras, Pemerintah Provinsi DKI juga harus melakukan kajian mendalam terhadap pelaksanaan reklamasi seluas 2.700 hektare laut Teluk Jakarta itu. "Kawasan strategis harus dikelola dengan payung hukum nasional," jelas dia.
Untuk diketahui, sejumlah regulasi yang tidak dijadikan acuan dalam mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 di antaranya UU No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 15 Januari 2014.
Kemudian Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 6 Desember 2012. Permen KP Nomor 28/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Atas Permen-KP Nomor 17/Permen-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 19 Agustus 2014.
Selain itu, Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura yang sedang dalam tahap revisi dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta yang akan dibahas tahun 2015 ini.
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur Ahok untuk Agung Podomoro di megaproyek Pluit City adalah ilegal dan melanggar peraturan.
Menurutnya, untuk area laut strategis, wewenang mengeluarkan izin reklamasi berada di tangan Kementerian bukan Pemprov DKI.
sumber: inilah.com
0 Response to "DPRD Minta Ahok Batalkan Proyek Teluk Jakarta #TanyaAhok"
Post a Comment