#TanyaAhok || Status Taman BMW‎ Dipertanyakan

Pengendara melintasi genangan air di sepanjang Jalan Taman BMW, Jakarta, Kamis (22/1).
Pengendara melintasi genangan air di sepanjang Jalan Taman BMW, Jakarta, Kamis (22/1).

Jakarta - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Prijanto mengaku heran dengan sikap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok terkait kasus Taman BMW.
Diceritakan Prijanto, sekitar bulan Juni 2013 lalu, dirinya sudah memberi tahu secara gamblang data-data mengenai dugaan korupsi di lahan yang diserahkan pihak pengembang PT Agung Podomoro ke Pemprov DKI. Dalam laporan, kewajiban berupa tanah seluas 265.395,99 M2 senilai Rp 737 miliar lebih yang diserahkan ke Pemprov DKI diduga "bodong".
Seingat Prijanto, reaksi Ahok yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur, saat disodori data tersebut sangat kaget. Kini, yang membuat dirinya heran, Ahok sekarang malah mengatakan tidak ada itu korupsi di lahan Taman BMW.
"Alasan dia katanya yang punya surat tanah 'bodong' sudah ditahan," kata Prijanto, Kamis (9/4).
Dijelaskan, kasus Taman BMW masuk di tiga ranah hukum. Yakni Pidana Umum, Perdata, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga, urusan ditahannya pembuat surat tanah bodong, hanya salah satu unsur saja.
Prijanto sendiri mengaku tidak peduli siapa yang menang di sengketa tanah antara Podomoro -warga pemilik tanah. Ia justru menyoroti dugaan perbuatan tindak pidana korupsinya.
"Korupsi itu mesti dari swasta dengan aparat Pemerintah. Jadi bukan di rebutan masalah tanahnya. Tiga unsur dari berita acara serah terima (BAST) 2007, yakni lokasi, luas dan keabsahan dari surat pelepasan hak, patut diduga bodong," ucapnya.
Prijanto berpendapat, telah terjadi pembiaran oleh Ahok setelah mengetahui dugaan korupsi di tanah Taman BMW.
"Padahal secara hukum kan disebut, barang siapa melihat, mengetahui tindak pidana dan melakukan pembiaran, maka juga bisa dipidanakan," ucapnya.

0 Response to "#TanyaAhok || Status Taman BMW‎ Dipertanyakan"

Post a Comment

Total Pageviews