#TanyaAhok || JMN: Gugatan Terhadap Izin Reklamasi Podomoro Hanya Langkah Awal

JMN: Gugatan Terhadap Izin Reklamasi Podomoro Hanya Langkah Awal : aktual.co
reklamasi teluk Jakarta

"Gugatan ke Podomoro hanya 'entry point' saja. Kita inginnya itu seluruh program reklamasi jangan diteruskan. Paling banter, reklamasi hanya terealisasi di dua pulau saja yang sudah dieksekusi di jaman orde baru. Tapi 15 pulau lainnya harus dihentikan,"


Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah gelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan Jakarta Monitoring Network (JMN), Selasa (7/4) kemarin.

JMN menggugat izin reklamasi pulau yang diberikan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk, yakni PT Muara Wisesa Samudera.

Sekretaris Jenderal Jakarta Monitoring Network (JMN) Amir Hamzah membenarkan kabar itu. "Iya kemarin sidang pertama reklamasi, saya mengikuti," ujar dia, saat ditemui Aktual.co di DPRD DKI, Kebon Sirih, Rabu (8/4).

Kata dia, tujuan dari gugatan itu adalah program reklamasi di pantai utara Jakarta dihentikan. Jadi tidak berhenti hanya menggugat izin terhadap anak perusahan Agung Podomoro saja. 

"Gugatan ke Podomoro hanya 'entry point' saja. Kita inginnya itu seluruh program reklamasi jangan diteruskan. Paling banter, reklamasi hanya terealisasi di dua pulau saja yang sudah dieksekusi di jaman orde baru. Tapi 15 pulau lainnya harus dihentikan," kata dia.

Dilanjutkan dia, izin yang diberikan Ahok digugat karena tidak layak dan menyalahi aturan. Karena Ahok melangkahi Undang-Undang dari Pemerintah Pusat. 

"Padahal sebagai gubernur, Ahok baru bisa memberi izin pelaksanakan ke perusahaan untuk melakukan reklamasi setelah dia dapat dari berbagai instansi di pemerintah pusat," ucap Amir.

Diketahui, gugatan dilayangkan JMN terhadap Surat Keputusan Ahok No. 2238 Tahun 2014 yang memberi izin reklamasi pulau di pantai utara Jakarta terhadap anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk yakni PT Muara Wisesa Samudera.

Izin digugat lantaran dianggap telah melanggar prinsip norma hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dimana Ahok telah mengabaikan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi.

Adapun PT Muara Wisesa Samudera mendapat izin prinsip Reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Pulau buatan tersebut rencananya akan dibangun seluas 165 Ha. Konsesinya, 5 persen dari total lahan akan diserahkan ke Pemda DKI. PT Muara Wisesa Samudera juga diwajibkan membangun rumah pompa dan membeli mesin pompa air sebagai kompensasi izin reklamasi.


sumber:  Aktual.co —

0 Response to "#TanyaAhok || JMN: Gugatan Terhadap Izin Reklamasi Podomoro Hanya Langkah Awal"

Post a Comment

Total Pageviews