#TanyaAhok // Dua Pejabat Pemprov Jadi Tersangka Korupsi, Ahok Tidak Berikan Bantuan Hukum

Dua Pejabat Pemprov Jadi Tersangka Korupsi, Ahok Tidak Berikan Bantuan Hukum : aktual.co
Ilustrasi UPS 

"Pada kasus Pak Udar Pristono kan tidak boleh diberi bantuan hukum ternyata, tidak katanya, makanya saya harus tanya biro hukum kalau korupsi dia mesti nyari (pengacara) sendiri,"


Jakarta, Aktual.co — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan dua PNS AU dan ZS, menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS).

Menanggapi penetapan tersangka tersebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum dan menyarakan agar kedua PNS yang bermasalah untuk mencari bantuan hukum secara pribadi.

"Pada kasus Pak Udar Pristono kan tidak boleh diberi bantuan hukum ternyata, tidak katanya, makanya saya harus tanya biro hukum kalau korupsi dia mesti nyari (pengacara) sendiri," katanya, Selasa (31/3).

Dikatakan Ahok bahwa dirinya juga akan segera mencopot kedua PNS bermasalah tersebut dari jabatannya. 

"Kalau dijadikan tersangka supaya bisa konsentrasi mengurus masalahnya mungkin kita akan ganti," tambahnya.

source: Aktual.co

0 Response to "#TanyaAhok // Dua Pejabat Pemprov Jadi Tersangka Korupsi, Ahok Tidak Berikan Bantuan Hukum"

Post a Comment

Total Pageviews