ilustrasi (ist)
Ahok menuding pemangkasan anggaran DKI 2015 disebabkan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) salah menafsirkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menyatakan kekesalannya dengan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memangkas anggaran DKI di 2015.
Dimana Kemendagri memutuskan besaran anggaran DKI 2015 menjadi Rp69,29 triliun, bukan Rp 72,8 triliun seperti pagu anggaran APBD 2014.
Ahok merasa Kemendagri tidak adil. Sebab anggaran DKI dipangkas dengan alasan tahun 2015 sudah berjalan sampai April. Sehingga waktu efektif pengunaan anggaran hanya sekitar 8-9 bulan saja. "Itu yang saya protes. Bukan berarti kurangin jatahnya 3-4 bulan," kata Ahok di Balai Kota, Senin (13/4).
Lagipula, menurut Ahok, APBD DKI sudah bermasalah sejak zaman Gubernur Sutiyoso. Sehingga landasan Kemendagri menetapkan besaran anggaran untuk DKI dianggapnya tidak masuk akal. "Itu adalah nalar di luar konstitusi."
Pekan lalu, Ahok menuding pemangkasan anggaran DKI 2015 disebabkan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) salah menafsirkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Pak Dirjen menafsirkan pasal dan Undang-Undang. Itu pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja. Makanya saya protes sama Pak Dirjen (Donny)," ujar Ahok, Jumat (10/4).
Tak terima anggaran dipangkas, Ahok langsung mengutus Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI temui Donny. "Saya akan konferensi pers mengatakan Anda (Donny) ngaco menafsirkan ini," tutur Ahok.
Kesalahan tafsir yang dimaksud Ahok dilakukan Donny yakni Pasal 314 UU Nomor 23 Tahun 2014. "Dia (Donny) tidak bisa membedakan pagu anggaran dengan pagu belanja. Jika pagu anggaran diartikan sebagai pagu belanja, akan ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dalam APBD TA 2015 sebesar Rp9 triliun."
sumber: Aktual.co —
0 Response to "#tanyaahok || Anggaran 2015 Dipangkas, Ahok Sebut Kemendagri Salah Tafsir"
Post a Comment