#TanyaAhok // Lulung: Ahok Bisa Dipanggil di Hak Menyatakan Pendapat

Lulung: Ahok Bisa Dipanggil di Hak Menyatakan Pendapat : aktual.co


"Kalau belum sampai situ dia (Ahok) ngga bisa dipanggil. Pokoknya mekanismenya sesuai tata tertib, dan itu sesuai Undang-Undang"


Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mungkin saja dipanggil DPRD. Tapi itu baru bisa dilakukan jika hak angket telah mencapai tahap Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

"Ya, nantilah pada paripurna angket menyatakan disahkan dan ditingkatkan ke HMP misalnya nanti dia akan dipanggil," kata Wakil Ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana di Jakarta, Senin (30/3).

Jawaban itu diberikan Lulung, saat ditanya kemungkinan dipanggilnya Ahok untuk diinvestigasi dewan. Kata dia, pemanggilan baru akan dilakukan jika ada temuan hukum dan meningkat dari angket ke HMP.

"Kalau belum sampai situ dia (Ahok) ngga bisa dipanggil. Pokoknya mekanismenya sesuai tata tertib, dan itu sesuai Undang-Undang," ucap dia.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis juga sudah mengimbau Pansus Angket untuk memanggil Ahok, terkait penyelidikan dugaan pelanggaran yang dilakukan dia. 

Meski diakui Margarito, tidak ada satu pun ayat di UU yang mengatur pemanggilan gubernur oleh Pansus angket. Namun, ujar dia, tetap berlaku hukum universal yang mengatur pemberian perlakuan yang sama atau berimbang kepada semua pihak.

"Basuki memiliki hak untuk memberikan pembelaan. Tidak fair jika gubernur dinilai melanggar hukum tetapi tak diberi ruang membela diri," ujar Margarito.

Lagipula, ujar dia, anggota DPRD yakin telah menemukan pelanggaran, seharusnya tidak perlu takut memanggil Ahok.

"Kalau memang sudah ada fakta tentang pelanggaran hukum kan anggota DPRD DKI tinggal mengonfrontasikan pembelaan Ahok dengan temuan tim angket, apa yang perlu dikhawatirkan," kata dia.

Hasil penyelidikan pansus angket diketahui akan diparipurnakan di Rabu atau Kamis. Hingga saat ini belum ada satupun anggota pansus yang mamu membocorkan hasil investigasinya.


sumber: Aktual.co

0 Response to "#TanyaAhok // Lulung: Ahok Bisa Dipanggil di Hak Menyatakan Pendapat"

Post a Comment

Total Pageviews