Terkait Etika, Ahok Bisa Dimakzulkan

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin. (Foto: Wanda)

Jakarta: Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berpotensi dimakzulkan karena tidak menjaga etika. Sebab, Kepala daerah yang melanggar norma dan etika dianggap melanggar TAP MPR nomor 6 tahun 2001.
 
Pakar Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, etika Ahok yang sering melontarkan kata-kata kasar dapat dianggap melanggar Undang-undang Pemerintah Daerah dan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang etika pejabat publik. Bahkan, Irman menegaskan pelanggaran etika oleh kepala daerah dapat berujung pada pemakzulan.
 
"Kalau DPRD menilai ada yang tidak etis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, bisa saja berujung pada pemberhentian," kata Irman dalam rapat angket di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).
 
Namun, pemberhentian Ahok tergantung pada bukti dan keterangan saksi yang dihimpun oleh tim angket. Bila bukti sudah cukup kuat, maka hasil penyelidikan tim angket diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). Setelah itu MA akan lakukan verifikasi bukti untuk memutuskan apakah Ahok melanggar undang-undang atau tidak.
 
"Benar atau tidak dia melanggar seperti yang diatur dalam undang-undang Pemerintah Daerah dan tap MPR no 6 tahun 2001, tergantung hasil verifikasi MA,” katanya.

sumber: metronews.com

0 Response to "Terkait Etika, Ahok Bisa Dimakzulkan"

Post a Comment

Total Pageviews