Ahok Bisa Digugat Karena Dianggap Tak Beretika


Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan mengatakan, masyarakat Jakarta bisa menggugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara perdata, karena dianggap telah melalaikan tugas sebagai pemimpin ibu kota.

"Kalau tidak ada kerjanya dan bisanya ngomong saja, maka warga bisa menggugat," kata Tigor kepada wartawan, Jumat (27/3).

Menurut dia, cara komunikasi Ahok yang berkata kasar di media membuat sebagian warga kehilangan simpati. Pasalnya Ahok menanggalkan etika.

"Warga lama-lama muak juga," katanya.

Seperti diketahui, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai, Ahok sudah melanggar Ketetapan MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Dirinya mengatakan, hakekatnya etika dan moral itu tercermin dalam pancasila, UUD 1945, Bhineka tunggal ika dan NKRI.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, selain bermasalah dengan etika dan moralnya dan juga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pengganti UU 32 Tahun 2004).

sumber: rmol.com

0 Response to "Ahok Bisa Digugat Karena Dianggap Tak Beretika"

Post a Comment

Total Pageviews