Rikwanto
Hasil penggeledahan kemarin sedang diteliti dan dipelajari. Kemarin yang disita berupa dokumen, proposal, dan lainnya
Jakarta, Aktual.co — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi , Bareskrim Mabes Polri tengah mempelajari hasil penggeledahan di lima lokasi berbeda terkait dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS) pada APBD DKI Jakarta 2014.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni yakni Alex Usman, Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Selatan dan Zaenal Soleman, Kadisorda DKI.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (8/4) kemarin, di kantor HL yang merupakan pengusaha distributor di Malaka, Jakarta Barat. Kemudian di rumah HL di puri Indah Jakarta Barat. Lalu kantor Sarpras Sudin Menengah Jakarta Barat.
Selanjutnya di kantor tersangka AU, selanjutnya bergeser ke rumah AU di Puri Kencana, Jakarta Barat, serta kantor Istana Multimedia di Kota Lama, Jakarta Barat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, penyidik tengah mempelajari dan memverivikasi berkas-berkas tersebut untuk selanjutnya dikonfirmasikan pada saksi dan dua tersangka.
"Hasil penggeledahan kemarin sedang diteliti dan dipelajari. Kemarin yang disita berupa dokumen, proposal, dan lainnya," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kamis (9/4).
Rikwanto melanjutkan lantaran adanya penggeledahan dan penelitian dokumen yang disita, maka pemeriksaan dua tersangka yang dijadwalkan pekan ini diundur hingga waktu yang belum ditentukan. Nantinya setelah memeriksa dua tersangka, barulah penyidik memanggil pihak DPRD DKI untuk diperiksa sebagai saksi.
Alex dan Zaenal ditetapkan sebagai tersangka beradasarkan hasil gelar perkara pada Jumat lalu, 27 Maret 2015. Alex adalah bekas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal merupakan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Penggelembungan anggaran UPS terjadi saat pembahasan Anggaran Pendapat Belanja Daerah Perubahan DKI Jakarta 2014. Ada oknum DPRD dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat serta Utara yang memasukkan anggaran UPS Rp 300 miliar untuk 49 paket ke sekolah-sekolah. Kerugian negara bisa lebih dari Rp 50 miliar.
Penyidik menjerat Alex dan Zaenal dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP.
sumber: Aktual.co —
0 Response to "#TanyaAhok || Bareskrim Pelajari Sejumlah Dokumen Hasil Penggeledahan Kasus Korupsi UPS"
Post a Comment